PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MENJUAL TANAHNYA DI
BAWAH HARGA NILAI JUAL OBJEK PAJAK
DARI SUDUT PANDANG EKONOMI
Sumber Jurnal Negara Indonesia merupakan negara yang bercirikan negara
kesejahteraan modern yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat
dengan salah satu cara yaitu dengan melindungi hak warga negara sebagai wajib
pajak. Pajak adalah sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk
kepentingan negara tersebut dan kesejahteraan rakyat. Salah satu bentuk pajak
wajib yang dikenakan atas benda tak bergerak adalah pajak bumi dan bangunan
(PBB). PBB ini akan terus meningkat jika berada di kawasan yang elit, namun Pemerintah
Daerah seakan-akan memaksakan wajib pajak untuk menjual tanah setara atau lebih
tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), padahal NJOP dikawasan elit
sangatlah tinggi, jadi lebih sulit jika ingin dijual dengan jumlah setara atau
lebih tinggi dari harga NJOP. NJOP sendiri merupakan harga umum yang didapatkan
pada peristiwa jual beli yang timbul secara lazim yang dihitung berdasarkan
pertimbangan harga dengan properti yang lainnya, nilai perolehan yang baru atau
NJOP pengganti, NJOP ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah. Jika
dalam menjual tanah dibawah harga NJOP maka akan dipungut Pajak Penghasilan
(Pph) dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB tercantum
dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang BPHTB yang merupakan pengenaan pajak
terhadap perolehan hak atas tanah dan bangunan. BPHTB merupakan jenis pajak
daerah yang dikendalikan oleh Pemerintah Daerah menjadi pendapatan asli untuk
membayar kegiatan Pemerintah Daerah dan pengembangan di daerahnya. Subjek dari
BPHTB adalah personal atau badan yang dapat menerima hak atas tanah atau
bangunan sebagaimana menurut Pasal 4 Undang-Undang BPHTB. Ada beberapa prinsip
yang mengatur BPHTB di Indonesia yaitu :
a. Hak atas Tanah dan Bangunan adalah didasarkan pada sistem self assessment.
b.Besarnya suatu beban ditentukan senilai 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
c. Bagi
pejabat umum atau wajib pajak yang melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi
sesuai dengan peraturan yang berlaku agar BPHTB dilakukan secara tepat.
d. Hasil
BPHTB tidak seluruhnya diberikan kepada Pemerintah Daerah, untuk menaikkan
keuangan daerahnya yang berguna membayar kegiatan pemerintah suatu daerah dan
kegiatan menjunjung tinggi ekonomi suatu daerah.
e. Hasil
peerolehan hak atas objek tanah atau bangunan yang melanggar peraturab BPHTB
tidak diperolehkan.
Besaran pendapatan target pajak harus disesuaikan dengan
harga jual beli objek pajak. Jika nilai yang dijual belikan lebih rendah dari
harga NJOP maka yang dipakai tetap nilai jual beli tersebut, tetapi jika nilai jual
beli yang lebih tinggi dari NJOP maka yang dipakai nilai jual beli yang telah
di sesuaikan dalam Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang BPHTB.
Dalam Pph yang dapat dikatakan subyek dikenakannya pajak
adalah, orang pribadi, warisan yang belum terlaksanan pembagian yang
menggantikan empunya hak, badan atas pihak yang mempunyai makna kebersamaan
antara yang melaksanakan suatu usaha atau belum melakukan usaha, bentuk usaha
tetap. Sedangkan objek Pph terdapat dalam Pasal 1 angka 1 PP No. 34 Tahun 2016
yaitu beralihnya kepemilikan terhadap objek tanah atau bangunan dan perjanjian
pengikatan jual beli atas objek tanah atau bangunan beserta perubahannya.
Penjual yang menjual tanahnya atau bangunan dibawah harga
NJOP maka akan dikenakan Pph sesuai dengan NJOP yang berlaku, karena jika
penjual menjual dengan harga dibawah NJOP penjual itu akan mengalami kerugian.
Padahal bisa saja si penjual ingin menjual dengan harga dibawah NJOP karena
penjual dalam keadaan yang genting untuk mendapatkan uang dengan cepat.
Kepada wajib pajak yang merasa mengalami ketidakadilan dalam
pemungutan pajak diperbolehkan untuk menyampaikan keluhannya yang ditujukan ke
Kantor Pelayanan PBB, disertai dengan alasan yang tepat. Sedangkan untuk wajib
pajak yang keberatan terhadap Pph dapat langsung ditujukan kepada Direktur
Jenderal Pajak. Jika keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang masih
belum sesuai dengan keinginan atas keluhan yang telah diajukan oleh wajib
pajak, maka wajib pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.
Untuk
pemerintah diharapkan mengeluarkan kebijakan baru terhadap penjualan tanah
dibawah harga NJOP untuk menghindari ketidakadilan dalam pemungutan pajak BPHTB
dan Pph, sehingga mempermudah masyarakat untuk menjual belikan tanahnya.
Baca juga :
https://initedylaw.blogspot.com/2021/04/pentingnya-mengecek-njop-saat-beli-tanah.html
https://perspektifhar.blogspot.com/2021/04/ajs-analisis-jurnal-singkat-jual-tanah.html
https://rindimilenia.blogspot.com/2021/04/perlindungan-hukum-terhadap-wajib-pajak.html