Rabu, 09 Juni 2021

ANALISIS BERITA

“Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak" 

            Istilah pajak berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini para wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang bertujuan untuk membantu menyeimbangkan pengeluaran negara, karena pajak sendiri merupakan sumber pemasukan negara dengan cara mengumpulkan dana dari wajib pajak ke kas negara. Dengan adanya pemasukan pajak maka secara tidak langsung masyarakat telah berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebaliknya jika para wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak maka kesejahteraan masyarakat akan terhambat. Pemungutan pajak sendiri tidak semata-mata untuk kepentingan negara saja, melainkan dengan adanya pajak tersebut negara memberikan bantuan subsidi kepada masyarakat berupa banyak hal seperti contoh nya subsidi Bahan Bakar Minyak, subsidi listrik, layanan kesehatan, dan dana desa bagi rakyat miskin, itu semua dilakukan demi kelangsungan hidup masyarakat agar sejahtera. Secara umum pajak bertujuan untuk meningkatkan ekonomi suatu negara, untuk mentransfer sumber daya dari masyarakat ke pemerintah, sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah, untuk  mengubah metode investasi, dan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.

            Dalam pemungutan pajak negara memiliki hak untuk memaksa para wajib pajak agar tidak melupakan kewajibannya yaitu membayarkan sebagian penghasilan tertentu kepada negara. Pajak sendiri dilihat dari persepsi hukum yaitu pemungutan pajak dijalankan atas dasar hukum yaitu UU KUP (Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dalam memungut pajak dan pengenaan pajak diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke-5 juga UU No. 28/2007 tentang KUH. Tidak hanya bagi pemerintah saja, masyarakat/wajib pajak yang melakukan pengemplang pajak juga dikenai sanksi menurut hukum yang berlaku yaitu berupa sanksi pidana, namun menurut Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sanksi pidana hanya membuat jera para wajib pajak tidak menambah pemasukan negara, maka dari itu pemerintah berencana akan menghentikan sanksi pidana bagi para pengemplang pajak yang sebagai gantinya hanya akan fokus terhadap penyelesaian administrasi demi menambah pemasukan negara dalam mensejahterakan masyarakat.

Baca juga :

https://anblogsaja.blogspot.com/2021/06/mentri-keuangan-sri-mulyani-perintah.html

https://catatanichaa.blogspot.com/2021/06/analisa-berita-pajak-orang-super-kaya.html

https://materihukumpajak.blogspot.com/2021/06/analisis-hukum-dan-perundang-undangan.html

https://byaisthetic.blogspot.com/2021/06/24-kantor-pelayanan-pajak-ditutup.html?m=1

ANALISIS BERITA

“Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak"               Istilah pajak berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1...