“Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak"
Istilah pajak berdasarkan UU KUP
Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 pajak merupakan kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam
hal ini para wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang
bertujuan untuk membantu menyeimbangkan pengeluaran negara, karena pajak
sendiri merupakan sumber pemasukan negara dengan cara mengumpulkan dana dari
wajib pajak ke kas negara. Dengan adanya pemasukan pajak maka secara tidak
langsung masyarakat telah berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, sebaliknya jika para wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak
maka kesejahteraan masyarakat akan terhambat. Pemungutan pajak sendiri tidak
semata-mata untuk kepentingan negara saja, melainkan dengan adanya pajak
tersebut negara memberikan bantuan subsidi kepada masyarakat berupa banyak hal
seperti contoh nya subsidi Bahan Bakar Minyak, subsidi listrik, layanan
kesehatan, dan dana desa bagi rakyat miskin, itu semua dilakukan demi
kelangsungan hidup masyarakat agar sejahtera. Secara umum pajak bertujuan untuk
meningkatkan ekonomi suatu negara, untuk mentransfer sumber daya
dari masyarakat ke pemerintah, sehingga memungkinkan adanya investasi
pemerintah, untuk mengubah metode
investasi, dan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.
Dalam pemungutan pajak negara
memiliki hak untuk memaksa para wajib pajak agar tidak melupakan kewajibannya
yaitu membayarkan sebagian penghasilan tertentu kepada negara. Pajak sendiri
dilihat dari persepsi hukum yaitu pemungutan pajak dijalankan atas dasar hukum yaitu
UU KUP (Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) agar pemerintah
tidak bertindak sewenang-wenang dalam memungut pajak dan pengenaan
pajak diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke-5 juga UU
No. 28/2007 tentang KUH. Tidak hanya
bagi pemerintah saja, masyarakat/wajib pajak yang melakukan pengemplang pajak
juga dikenai sanksi menurut hukum yang berlaku yaitu berupa sanksi pidana,
namun menurut Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sanksi pidana hanya membuat jera
para wajib pajak tidak menambah pemasukan negara, maka dari itu pemerintah
berencana akan menghentikan sanksi pidana bagi para pengemplang pajak yang
sebagai gantinya hanya akan fokus terhadap penyelesaian administrasi demi
menambah pemasukan negara dalam mensejahterakan masyarakat.
Baca juga :
https://anblogsaja.blogspot.com/2021/06/mentri-keuangan-sri-mulyani-perintah.html
https://catatanichaa.blogspot.com/2021/06/analisa-berita-pajak-orang-super-kaya.html
https://materihukumpajak.blogspot.com/2021/06/analisis-hukum-dan-perundang-undangan.html
https://byaisthetic.blogspot.com/2021/06/24-kantor-pelayanan-pajak-ditutup.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar